ataubidang,spesialis Customs Clearance,Import Borongan (All In) Including : Pajak Import, Biaya D.O, Sewa Gudang & other charges. Importasi dengan system Door to door Regional Asia, Eropa dan Amerika. - Perhitungan Volume : Udara P X L X T : 6.000 . Laut P X L X T : 1.000.000 Jl Cakung Cilincing. No. 135 Jakarta Utara. Phone : 021-96771775. Fax : 021-43507768. PIC : Bpk. Ridwan A. M.085215090454. Info. Kami melayani custom clerance import borongan bagi import yang terlanjur masuk ke pabean Indonesia, hanya yang kami butuhkan untuk penyelesaian tersebut adalah foto copy B/L, Invoice dan Packing List untuk import via Indonesia dan perhitungan tarif impor yang dapat dipertanggung jawabkan. c. Melakukan proses Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sampai terbitnya Surat 1 Pengurusan Dokumen Custom Clearance Biaya PIB EDI document 30 Administrasi Shipping Invoice Copy document 30 2 Custom Clearance Min. tarif up to 50kg AWB 30 Tambahan > 50kg kg/AWB 1000 SaudaraB mendapat barang kiriman impor berupa USB flashdisk yang dikirim melalui sebuah PJT dengan harga barang sesuai invoice dan transfer payment sebesar USD 2 , biaya pengangkutan udara sesuai Airwaybill (AWB) USD 10,dan asuransi yang dibayarkan USD 2 . Kurs pajak yang berlaku pada saat pembayaran. USD 1 = Rp 15,000 PengertianCustom Clearance. Jasa Import Murah, Aman dan Terpercaya | Customs Clearance adalah pengurusan dan penyelesaian dokumen administrasi dan hal-hal lain terhadap suatu barang export atau import sampai dengan tahap dikeluarkannya surat persetujuan untuk mengeluarkan barang tersebut. perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas Graha25, Jl. Margonda Raya No.25 A Pancoran Mas Kota Depok. Email : pt.binacakraapindo@ : 021-7780 9695 HP:0812 9085 2337 NYAFP. Tahukah Anda kalau mengurus custom clearance barang Anda sendiri itu bukan hanya sebuah pengecekan saja melainkan ada banyak tahapan yang cukup rumit? Untuk itu Anda perlu menggunakan jasa custom clearance. Ada banyak istilah logistik dalam bidang ekspor impor, salah satunya yaitu customs clearance. Ini adalah proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke atau dari pelabuhan muat atau bongkar yang berhubungan dengan kepabeanan dan administrasi pemerintahan. Untuk lebih dalam mengenal layanan yang satu ini, simak artikel berikut yuk! Kami akan membahas apa itu custom clearance dan jasa custom clearance yang cocok untuk membantu Anda mempermudah proses ekspor impor. Apa itu Custom Clearance? Sumber foto Custom clearance adalah prosedur yang harus dilakukan sebelum barang dapat diimpor atau diekspor secara internasional. Custom clearance adalah prosedur yang diperlukan dalam mengizinkan barang yang diangkut ke suatu negara melalui perantara pabean resmi. Dalam proses ini juga terdapat informasi mengenai pengiriman dengan impor dan ekspor dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut. Jadi mudahnya, custom clearance adalah kegiatan mengurusi sejumlah dokumen seperti biaya pajak, administrasi dan hal-hal yang terkait lainnya atas barang ekspor maupun impor hingga memperoleh persetujuan agar barang tersebut bisa diloloskan atau dikeluarkan oleh bea cukai. Dalam proses perdagangan internasional ada banyak prosedur yang perlu dilalui. Sebab, untuk memastikan barang yang dibawa itu legal, resmi, haruslah melewati peraturan-peraturan perdagangan yang berlaku di tiap negara. Salah satu prosedur yang wajib ada adalah custom clearance. Karena tahapan yang terbilang cukup rumit, maka akan lebih cepat dan mudah, jika Anda menggunakan layanan dari jasa custom clearance. Baca Juga Mengenal Bill of Lading, Fungsi dan Jenisnya dalam Pengiriman Barang Apa Itu Jasa Custom Clearance? Sumber foto Jasa Customs Clearance adalah layanan jasa dalam pengurusan dokumen pada saat mengimpor atau ekspor barang, mulai dari barang tiba di pelabuhan atau bandara hingga keluarnya surat izin masuknya barang tersebut ke Indonesia. Tahapan dan aturan pembuatan customs clearance cukup kompleks. Hal ini bisa membuat orang yang tak pernah mengurusi masalah ini akan kebingungan dibuatnya. Jadi, di sinilah peran sebuah jasa custom clearance dalam membantu setiap bisnis yang hendak melakukan pengurusan dokumen. Dokumen Apa Saja yang dibutuhkan untuk Bea Cukai? Untuk mendapatkan dokumen customs clearance ini, dokumen deklarasi pabean Anda harus tersedia, yang mencantumkan barang-barang yang Anda miliki di kargo Anda, bersama dengan dokumen-dokumen berikut 1. Lisensi impor dan ekspor yang memungkinkan Anda memindahkan barang dengan mulus melintasi perbatasan. 2. Faktur Proforma yang digunakan otoritas pabean untuk menentukan pajak dan bea. 3. Daftar pengepakan pabean, yang mencakup semua barang yang termasuk dalam kiriman Anda. 4. Commercial Invoice, untuk memberikan bukti transaksi antara kedua belah pihak. Faktur ini berisi informasi berikut Nama dan alamat AndaNama dan alamat pihak yang menerima kirimanAlamat tujuan pengiriman, jika berbeda dengan alamat pihak penerimaNomor referensi pelangganVolume dan berat barangNomor dan tanggal fakturSyarat penjualan barangSyarat pembayaran barangMata uang pembayaran barangJumlah barang yang dijualDeskripsi BarangSatuan ukuranHarga satuan barangTotal nilai komersial dari fakturTotal harga barangTanda paketModus pengirimanDetail asuransi pengirimanAnda dan nomor identifikasi pajak pembeli dan informasi lainnyaIncoterm yang Anda dan pembeli telah sepakatiBiaya lain-lainSertifikasi 5. Bill of Entry 6. Bill of Lading atau Airway Bill 7. Sertifikat Asuransi 8. Letter of Credit atau Pesanan Pembelian 9. Izin Industri Jika Ada 10. RCMC Jika Ada 11. Laporan Pengujian Jika Ada Baca Juga Mengerti Soal Ekspor-Impor Serta Tujuannya Bagaimana Proses Custom Clearance? Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Kementerian Perdagangan Indonesia, secara umum tata cara kepabeanan untuk ekspor impor adalah sebagai berikut 1. Barang ekspor tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu ke kantor pabean dengan mengisi dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang PEB. 2. Pendaftaran PEB harus mencantumkan Nomor Induk Perusahaan NIPER dan dilengkapi dengan dokumen pelengkap. PEB harus disampaikan paling lambat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk ke Daerah Pabean. Dokumen pelengkap pabean ● Faktur dan Daftar Kemasan● Tanda Terima Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP.● Kwitansi Pembayaran Bea Keluar dalam hal barang ekspor dikenakan Bea Keluar● Dokumen dari instansi teknis terkait dalam hal barang ekspor dikenakan ketentuan larangan dan/atau pembatasan Di kantor pabean yang menerapkan sistem PDE Pertukaran Data Elektronik, pabean, eksportir/PPJK Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabean wajib menyerahkan PEB menggunakan sistem PDE Kepabeanan. 3. Pelunasan pajak ekspor jika barang ekspor dikenakan pajak ekspor. Penyerahan PEB dapat dilakukan oleh eksportir atau diberi kuasa kepada PPJK. 4. Pemeriksaan fisik dan dokumen barang ekspor 5. Persetujuan dan pemuatan barang ekspor ke pengangkut Baca Juga Pengertian Importir dan Jenis-Jenis Importir Kargo Tech, Solusi Kebutuhan Jasa Customs Clearance Anda! Sudah tahu apa itu custom clearance dan serumit apa tahapannya? Jika ya, maka serahkan urusan ekspor impor Anda kepada Kargo Tech sekarang! Kargo Tech tidak hanya melayani kebutuhan atas jasa pengiriman domestic di darat dengan trucking, tetapi juga hadir sebagai penyedia jasa logistik yang menangani segala macam urusan ekspor import handling, entah itu mengurusi Customs Clearance, jasa import door to door, port to port, atau international sea freight. Jasa custom clearance Kargo memastikan segala proses dokumentasi kepabeanan berjalan cepat dan mudah. Tentunya kami memberikan tindakan dan usaha yang lebih agar biaya yang Anda keluarkan tetap rendah. Jadi, Anda tidak perlu menghadapi proses yang ribet seperti di atas secara sendiri karena biar Kargo yang urus. Bersama Kargo, kami siap mengurusi proses administrasi, dokumen-dokumen yang dibutuhkan, serta biaya bea cukai itu sendiri. Anda tinggal duduk manis dan semua tahapan awal sampai akhir bisa lebih mudah dan lancar. Yuk, segera hubungi tim kami di [email protected] untuk proses custom clearance yang mudah, cepat, serta murah. Para pebisnis internasional pastinya menginginkan proses bisnisnya berjalan dengan lebih mudah bukan? Untuk itu, biasanya mereka akan menyewa jasa kepabeanan dengan biaya jasa customs clearance ekspor yang murah dan terjangkau. Pilihan Pengiriman Barang Ekspor Menggunakan Jasa Customs Clearance Ketika hendak melakukan kegiatan ekspor atau pengiriman barang dari dalam ke luar negeri, Anda memiliki dua pilihan jalur. Alternatif rute tersebut ialah melalui udara menggunakan pesawat atau via laut dengan kapal. Beberapa hal yang dapat Anda jadikan pertimbangan untuk memilih jalur pengiriman barang antara lain yakni, Ukuran Kargo, Durasi Pengiriman dan Biaya Custom Clearance. Biaya Custom Clearance Ekspor Pengiriman Barang Ekspor Via Laut Apabila Anda memiliki kargo dengan ukuran besar dan menginginkan durasi shipping standar, maka pengiriman barang ekspor melalui jalur laut merupakan pilihan yang tepat. berikut merupakan daftar biayanya Biaya Layanan Custom Clearance Kapal Biaya layanan custom clearance via laut yang dikenakan kepada klien dipengaruhi oleh jenis kargonya. Untuk Less Container Load LCL, tarif jasa barang dengan berat 1 hingga 3 ton adalah Rp. sampai Rp. Sedangkan bagi jenis kargo Full Container Load FCL, tarif jasa ukuran 20 kakinya adalah Rp. dan harga untuk size 40 feetnya yakni, Rp. Biaya Pengangkutan Kemudian, jasa tersebut juga menyediakan layanan trucking. Tarif pengangkutan untuk container jenis LCL dengan berat 1 hingga 3 ton adalah Rp. Selanjutnya, apabila ada penambahan kargo, biaya tambahannya ialah Rp. per 100 kg. Layanan pengangkutan juga disediakan untuk kargo dengan jenis full container load. Biaya trucking FCL 20 kaki adalah Rp. Sedangkan untuk size 40 feet yakni, Rp. Biaya Kartu Ekspor Layanan ini juga memberikan jasa pembuatan kartu ekspor bagi kargo jenis Full Container Load FCL. Export card tersebut merupakan salah satu dokumen terpenting agar barang lolos pemeriksaan kepabeanan dan dapat berlayar ke luar negeri. Biaya pembuatan kartu ekspor untuk full container load ukuran 20 kaki adalah Rp. Sedangkan tarif export card FCL 400 feet yaitu, Rp. Biaya Custom Clearance Pengiriman Barang Ekspor Via Udara Jika Anda memiliki kargo dengan ukuran sedang dan membutuhkan durasi pengiriman yang cepat, maka jalur udara adalah pilihannya. Berikut merupakan beberapa daftar biayanya Biaya Custom Clearance Pesawat Segala macam pengiriman dan urusan kepabeanan ekspor melalui jalur udara dapat ditangani oleh jasa ini dengan baik. Untuk pengangkutan tiap kargo barang seberat 100 kg, akan dikenakan tarif mulai dari Rp. Selanjutnya, apabila ada penambahan berat kargo, Anda akan dikenakan tambahan biaya jasa sebesar Rp. per kg. Biaya Pengangkutan Ketika barang telah sampai di tempat tujuan, Jasa Import Door To Door tersebut juga menyediakan layanan pengakutan dari bandara. Tarif trucking kargo ekspor per 100 kgnya dipatok mulai dari Rp. ini tergantung pada jarak pengirimannya. Kemudian, jika kargo ekspor Anda memiliki berat lebih dari 1 ton, tarif tambahan per kilogramnya ialah Rp. Biaya Rush Handling Apabila Anda menginginkan proses custom clearance dan pengiriman yang lebih cepat. Maka dapat memanfaatkan layanan rush handling. Pilihan ini sangat cocok bagi tipe kargo dengan isi barang-barang tipe time-sensitive. Tambahan biaya rush handling untuk custom clearance via pesawat terbang adalah Rp. per kargonya. Beberapa daftar biaya custom clearance ekspor di atas dapat menjadi pertimbangan untuk memilih jasa dan jalur pengiriman barang paling tepat. Agar tidak merugi, pilihlah layanan kepabeanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Custom Clearance0% found this document useful 0 votes56 views12 pagesDescriptionProsedur Custom Clearance Ekspor ImporOriginal TitleCustom Clearance_Copyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes56 views12 pagesCustom ClearanceOriginal TitleCustom Clearance_Jump to Page You are on page 1of 12 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 11 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. Dalam aktivitas logistik, custom clearance merupakan salah satu tahap penting dalam proses impor atau ekspor barang. Proses ini harus dilakukan sebelum barang dapat diterima oleh pembeli atau dikirim ke negara tujuan. Tanpa proses custom clearance yang benar, barang dapat ditolak oleh bea cukai dan tidak dapat diterima oleh pembeli atau dikirim ke negara tujuan. Lalu apa sih pengertian dari custom clearance tersebut? Pengertian Custom ClearanceTahapan-tahapan dalam Custom ClearanceBiaya Custom Clearance Custom clearance adalah proses pemeriksaan dan verifikasi dokumen yang diperlukan untuk mengizinkan barang impor atau ekspor melalui pelabuhan, bandara, atau perbatasan. Proses ini dilakukan oleh bea cukai dan diperlukan untuk memastikan bahwa barang yang diimpor atau diekspor sesuai dengan peraturan perdagangan internasional dan peraturan negara tujuan. Bea cukai akan memeriksa dokumen yang dibutuhkan seperti invoice, packing list, dokumen perjanjian jual beli, dan lain-lain. Jika dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai dengan peraturan, maka barang tersebut akan ditolak dan harus dikembalikan ke negara asal. Proses custom clearance juga dapat mengharuskan pembayaran bea masuk atau pajak ekspor tergantung pada negara tujuan barang. Dalam beberapa kasus, barang juga perlu dikenakan tarif atau cukai khusus sesuai dengan peraturan perdagangan internasional. Custom clearance merupakan proses penting dalam aktivitas logistik yang harus dilakukan dengan benar dan tepat waktu untuk menghindari keterlambatan dan kerugian yang mungkin terjadi. Bea cukai akan memerlukan dokumen yang lengkap dan akurat serta pembayaran bea masuk atau pajak ekspor yang sesuai untuk memproses barang. Baca juga Logistik Adalah Kunci Pengiriman Barang yang Aman dan Praktis Tahapan-tahapan dalam Custom Clearance Ada beberapa tahap dalam proses custom clearance, yaitu Pendaftaran ekspor/imporMelakukan pendaftaran ekspor/impor dengan mengisi formulir yang diperlukan dan menyertakan dokumen yang diperlukan. Klasifikasi dan ValuasiPemeriksaan barang untuk menentukan klasifikasi dan valuasinya sesuai dengan tarif bea masuk atau bea keluar. Pembayaran bea masuk/bea keluarMelakukan pembayaran bea masuk atau bea keluar sesuai dengan tarif yang ditentukan. Pemeriksaan fisikPemeriksaan fisik barang untuk memastikan kondisi barang sesuai dengan dokumen yang disertakan. Pemberian izinPemberian izin ekspor atau impor sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pengeluaran barangPengeluaran barang dari gudang custom setelah semua tahap selesai dan izin diterima. Baca juga Tips Memilih Jasa Cargo Murah di Jakarta ke Seluruh Indonesia Biaya Custom Clearance Biaya custom clearance merupakan biaya yang dibebankan pada importir atau eksportir untuk mengurus proses custom clearance. Biaya custom clearance dapat terdiri dari berbagai jenis biaya, seperti Biaya pemeriksaan barangBiaya pemeriksaan barang adalah biaya yang dibebankan untuk mengecek kondisi barang dan memastikan bahwa barang tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Biaya pengemasanBiaya pengemasan adalah biaya yang dibebankan untuk mengepak barang-barang yang akan diimpor atau diekspor. Biaya dokumenBiaya dokumen adalah biaya yang dibebankan untuk mengurus dokumen yang dibutuhkan untuk proses custom clearance, seperti surat jalan, dokumen pabean, dan lainnya. Biaya custom clearance juga dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti Jenis barang yang diimpor atau dieksporJenis barang yang diimpor atau diekspor dapat mempengaruhi biaya custom clearance karena beberapa jenis barang memerlukan pemeriksaan yang lebih ketat dibandingkan dengan jenis barang lainnya. Jumlah barang yang diimpor atau diekspor, Jumlah barang yang diimpor atau diekspor juga dapat mempengaruhi biaya custom clearance karena semakin banyak barang yang diimpor atau diekspor, maka semakin banyak biaya yang dibutuhkan untuk proses custom clearance. Negara asal atau tujuan barang. Negara asal atau tujuan barang juga dapat mempengaruhi biaya custom clearance karena beberapa negara memiliki peraturan yang lebih ketat dibandingkan dengan negara lainnya. Baca juga Ini Dia Perbedaan Logistik dan Ekspedisi yang Wajib Anda Ketahui Semoga artikel kali ini bermanfaat ya. Jika Anda membutuhkan jasa cargo terpercaya, jangan ragu untuk menggunakan jasa dari PT. Indone Kargo Ekspress, jangan ragu untuk menghubungi customer service PT. Indone Kargo Ekspress, sehingga kami bisa membantu sesuai kebutuhan Anda. Hubungi kami melalui button WhatsApp di website ini sekarang. Terima kasih. Read more articles ï»żcustoms control means the performance of specific acts such as examining goods; verifying the existence, reliability and accuracy of documents; examining the accounts of undertakings and other records; examining and searching of means of transport; examining and searching of personal luggage and other goods carried by or on persons; carrying out official procedures and other similar actions with a view to ensuring that customs rules and, where appropriate, other regulations applicable to goods subject to customs supervision are observed;customs value means the value as determined in accordance with the 1994 Agreement on implementation of Article VII of the General Agreement on Tariffs and Trade WTO Agreement on customs valuation;Clearance System means the principal domestic clearance system customarily used for settling trades with respect to the Underlying as determined by the Calculation Agent acting in accordance with relevant market practice and in good Clearance means that level of security clearance required by the City or its police department for Contractor personnel accessing the information or premises required to be accessed in order to perform the Work under this Contract;CFIUS Clearance means a the parties hereto have received written notice from CFIUS that either i it has determined that the transactions contemplated by this Agreement do not constitute a “covered transaction” pursuant to the CFIUS Authorities or ii CFIUS’ review or, if applicable, investigation under the CFIUS Authorities of the transactions contemplated by this Agreement in response to the CFIUS Notice, has concluded and CFIUS shall have determined that there are no unresolved national security concerns with respect to the transactions contemplated by this Agreement, and advised that all action under the CFIUS Authorities has concluded with respect to the transactions contemplated by this Agreement; or b CFIUS shall have sent a report to the President of the United States “President” requesting the President’s decision on CFIUS Notice and either i the period under the CFIUS Authorities during which the President may announce a decision to take action to suspend, prohibit or place any limitations on the transactions contemplated by this Agreement shall have expired without the President having taken or announced such a decision or ii the President shall have announced a decision not to take any action to suspend, prohibit, or place any limitations on the transactions contemplated by this territory of the Union means the territory as defined in Article 3 of Council Regulation EEC No 2913/92 of 12 October 1992 establishing the Community Customs Code 2 and in Commission Regulation EEC No 2454/93 of 2 July 1993 laying down provisions for the implementation of Regulation EEC No 2913/92 3;Customs Administration means the competent authority that is responsible under the law of a Party for the administration of customs laws and regulations;Clearance means national security clearance and employment checks undertaken by and/or obtained from the Defence Vetting Agency;Customs Valuation Agreement means the Agreement on Implementation of Article VII of the General Agreement on Tariffs and Trade 1994 contained in Annex 1A of the WTO Agreement;Customs Broker means an individual or firm authorized to act for the Seller in handling the sequence of custom formalities associated with the importation of goods into the Seller’s airport means an airport appointed under paragraph 1 of Regulation 6 of the 1964 and 1967 Regulations, as amended, as an airport for the landing or departure of aircraft for the purpose of the enactments relating to Customs. The Customs airports in the State are Dublin, Cork and duty means any customs or import duty and a charge of any kind, imposed in connection with the importation of a good, but does not include anyMedical clearance means a physician or other health carecustoms territory means the territory of the country of each Contracting Party in which the Customs laws of that country are in force;Customs territory of the United States means the 50 States, the District of Columbia, and Puerto Fee shall have the meaning provided in Section Fargo means Xxxxx Fargo Bank, National Association, a national banking System Business Day means, with respect to the Clearance System, any day other than a Saturday or Sunday on which the Clearance System is open for the acceptance and execution of settlement procedures means the treatment applied by the customs administration of each Party to goods which are subject to customs Clearance means either a early termination of the applicable waiting period under the HSR Act with respect to the HSR Filings or b expiration of the applicable waiting period under the HSR Act with respect to the HSR law means the statutory and regulatory provisions related to importation, exportation and movement or storage of goods, the administration and enforcement of which are specifically charged to the Customs Authorities and any regulations made by the Customs Authorities under their statutory powers;customs authorities means the authorities defined in point 1 of Article 5 of Regulation EU No 952/2013;Customs Broker/Carrier Agreement means an agreement in form and substance satisfactory to the Agent among a Loan Party, a customs broker, freight forwarder, consolidator, or carrier, and the Agent, in which the customs broker, freight forwarder, consolidator, or carrier acknowledges that it has control over and holds the documents evidencing ownership of the subject Inventory for the benefit of the Agent and agrees, upon notice from the Agent, to hold and dispose of the subject Inventory solely as directed by the driver s license" meansapplication for international protection means a request made by a third country national or a stateless person for protection from a Member State, who can be understood to seek refugee status or subsidiary protection status, and who does not explicitly request another kind of protection, outside the scope of this Directive, that can be applied for separately;Customs Broker Agreement means an agreement, in form reasonably satisfactory to the Collateral Agent, in which the customs broker or other carrier acknowledges that it has control over and holds the documents evidencing ownership of the subject Inventory for the benefit of the Collateral Agent and agrees, upon notice from the Collateral Agent, to hold and dispose of such Inventory solely as directed by the Collateral Agent.

perhitungan biaya custom clearance